Cara Pengurusan Balik Nama atas STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor

Modifikasi.co.id –  Mungkin bagi sebagian orang ada yang masih bingung apa saja yang dibutuhkan untuk proses balik nama kendaraan bermotor , bagaimana cara mengurusnya berapa biayanya dll. Hal itu tentunya akan di alami oleh siapapun yang pernah membeli motor yang menggunakan ktp tetangga sehingga saat anda melakukan proses pembayaran pajak motor anda harus menggunakan KTP tetangga karena di STNK dan BPKB menggunakan nama ktp tetangga.

Balik nama kendaraaan adalah salah satu bentuk pengalihan nama atas kepemilikan kendaran maksudnya adalah yang tertera di surat BPKB atau kepanjangan dari (bukti pemilikan kendaraan bermotor) adalah nama kita sendiri . Dari banyak pengalaman,  saat melakukan pembayaran Pajak kendaraan bermotor ,maka diharuskan menyertakan KTP asli sesuai dengan nama yang tertera di BPKB dan juga STNK  kepanjangan dari (surat tanda nomor kendaraan). Kebetulan kendaraan tersebut bukan menggunakan nama pribadi tapi nama orang lain atau tetangganya,karena saat membeli kendaraan motor tersebut si paijo ini belum punya KTP daerah setempat sehingga mau tidak mau saat membeli kendaraan motor tersebut menggunakan nama orang lain

Dari proses tersebut maka saat mau melakukan pembayaran pajak harus meminjam KTP asli yang tertera pada surat BPKB dan juga STNK. Oiya untuk setiap dari daerah mungkin beda beda ada yang bisa ada yang tidak saya kurang begitu paham. Jika anda mengalami hal tersebut tentunya sampai kapan harus menggunakan KTP tetangga anda untuk membayar pajak..? maka untuk itu mengalihkan kepemilikan kendaraan sangat penting biar tidak repot.

Balik Nama STNK
Berikut ini saya akan sharing informasi mengenai cara pengurusan balik nama kendaraan bermotor.

Apa saja yang harus di persiapkan , anda bisa lihat dibawah ini beberapa persiapan atau persyaratannya:

  1. Membawa KTP kita sendiri (yang asli milik sendiri bukan punya tetangga hehe ) anda bisa foto copy KTP tersebut kurang lebih sebanyak  4 atau secukupnya
  2. Anda bawa juga Kwitansi penjualan motor dari nama yang tertera di dalam surat BPKB kepada kita sebagai pembeli motor tersebut.
  3. Kemudian anda juga bisa membawa Foto copy STNK sebanyak 4 rangkap (kenapa harus 4 ,jawabanya simple untuk jaga jaga siapa satahu nanti dbutuhkan untuk yang lain
  4. Membawa Foto Copy BPKB sebanyak 4 rangkap juga.
  5. Membawa Foto Copy  KTP pemilik yang namanya tertera sesuai dengan disurat BPKB, banyaknya kurang lebih 4.

Nah jika persiapan diatas rasa sudah cukup langkah selanjutnya anda bisa lanjut baca dibawah ini :

Proses Pengurusanya.

  1. Anda bisa pergi ke samsat yang ada di daerah anda ,kemudian lapor untuk pengurusan balik nama kendaraan.
  2. Team Samsat akan mengurus atau mengecek Fisik kendaraan motor kita,jika anda bingung anda bisa bertanya sama petugas di kantor samsat di kota/daerah anda tinggal, yang harus dibawa biasanya BPKB asli STNK asli, Foto copy BPKB dan juga Foto Copy STNK masing-masing 1 rangkap
  3. Selanjutnya setelah di cek fisik nanti anda akan di 2 lembar tanda cek fisik oleh petugas tersebut.
  4. Setelah itu anda bisa langsung menuju loket 1 untuk pengambilan formulir dengan menyerahkan persyaratan diatas yaitu (BPKB asli, KTP asli orang pertama plus Foto Copynya, STNK asli dan Foto copy STNK dilengkapi juga dengan kwitansi penjualan motor.
  5. Jika anda masih bingung ..? jangan sungkan untuk bertanya …? karena hal ini agar anda mendapatkan pemahaman yang bagus, anda bisa katakan kepada petugas samsat ” Pak Saya mau balik nama Pak”. Selanjutnya nanti bapak2 tersebut akan memberi tahu  syarat-syarat untuk balik nama kendaraan apa bila masih ada yang  kurang.
  6. Nah selanjutnya anda nanti akan diberikan 2 formulir yang mana formulir yang ke 1 yaitu kita disuruh untuk mengisi data bayar pajak, sedangkan untuk formulir yang ke 2 kita disuruh untuk mengisi data balik nama atau memperpanjang STNK.
    Oiya biasanya di Loket anda akan dikenakan biaya administrasi besar kecilnya saya kurang begitu paham ,untuk masing masing daerah seperti berbeda beda. Anda bisa lakukan pengisian formulir tersebut kalau bingung cara pengisiannya , anda bisa bayar orang atau biasanya ada jasa pengisian formulir, tapi jangan lupa untuk memberikan uang jasanya hehe .
  7. Setelah kedua formulir yang saya sampaikan diatas sudah anda isi, selanjutnya berkas-berkas yang sudah anda siapkan tadi bisa dijadikan menjadi satu bersama formulir yang barusan di isi tersebut. Lalu jangan lupa untuk diserahkan ke loket 2 atau tempat bagian pengurusan perpanjangan STNK kendaraan bermotor . Oiya jangan sampai lupa PERLU anda INGAT jika kita ingin balik nama maka pada formulir perpanjangan STNK tersebut diisi menggunakan nama kita sendiri yang artinya nanti  sebagai nama baru kendaraan motor tersebut dan sertakan Foto copy KTP kita sendiri.
  8. Setelah berkas berkas sudah beres semaunya , selanjutnya nanti nanti berkas tersebut akan diperiksa oleh petugas samsat dan jangan lupa di tunggu hehe ,selanjutnya nanti anda akan diberi Foto Copy STNK yang lama dan distempel tanda lunas . Maksudnya dari stampel tersebut adalah kita harus membayar. Oiya setelah proses tersebut biasanya anda akan menunggu beberapa hari untuk proses pengambilan STNK , kalau dari banyak pengalaman biasanya sekitar 4 hari.

Nah jika anda sudah mengurus kemudian anda akan diberitahukan oleh petugas samsat untuk pengambilan STNK maka berikut adalah proses pengambilan STNKnya

Proses pengambilan STNK :

  1. Bawa Foto Copy  Kwitansi penjualan motor
  2. Jangan lupa juga membawa Foto Copy KTP kita sebagai pemilik motor yang terbaru
  3. Bukti cek Fisik kendaraan (kan waktu cek fisik dikasih 2, yang pertama diserahkan ke loket pengurusan Pajak dan STNK)
  4. Bawa juga STNK asli dan Foto Copy nya serta bawa juga BPKB asli, dan Foto Copynya

Proses Selanjutnya

  1. Anda bisa serahkan BPKB asli tersebut dan juga tanda lunas yang sudah distempel kemarin ke loket pengambilan STNK motor (lihat point 8 )
  2. Jika memang sudah beres maka nanti anda akan di beri STNK asli dan juga Plat kendaraan yang baru.
  3. Selanjutnya anda bisa Pergi ke Loket pengesahan (atau tanya ke petugas samsat) dengan menyerahkan berkas-berkas di atas.
  4. Selanjutnya nanti BPKB kita akan di proses terlebih dahulu kurang lebih  kira-kira sekitar seminggu baru bisa anda ambil kembali oiya jangan lupa juga siapkan uangnya hehe.

Kurang lebih seperti itu caranya , memang terlihat ribet tapi sebenarnya cukup mudah kok hanya saja pikiran kita yang membuat sulit selain itu juga butuh kesabaran untuk bolak balik ke kantor samsat

Demikian informasi yang membahas mengenai Cara Pengurusan Balik Nama atas STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor,semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di www.modifikasi.co.id jangan lupa untuk bagikan melalui facebook,twiter dan google +

(Visited 1 times, 1 visits today)
sutopo

Seorang Blogger biasa yang suka banget dengan dunia otomotif , mulai dari motor drag ,modifikasi motor dll . Keseharian hanya menulis di website pribadi dan situs besar lainya. Yang Pengen Kenalan Monggo Invite PIN BBMku 5715885A

Artikel Terkait

Leave a Comment